Tampilkan postingan dengan label SKB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKB. Tampilkan semua postingan

19 Desember 2017

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan langkah konkret empat kementerian dalam upaya mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, masing-masing kementerian memiliki peran dan tugas dalam percepatan pelaksanaan dan efektifitas Dana Desa.

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ruang Lingkup Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai berikut:
  1. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
  2. Pengalokasian, penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil Pajak Daerah dan Restrubusi Daerah (PDRD);
  3. Pendampingan Desa;
  4. Penataan Desa;
  5. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi;
  6. Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan, anggaran Kementerian/Lembaga dan APBD, dan
  7. Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.
Isi lengkap SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat di donwload disini. Semoga bermanfaat.

17 September 2017

Donwload SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis


Surat Keputusan Bersama (SKB) ini tandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, pada tanggal 22 Mei 2017 di Jakarta.

.
Dalam SKB ini diputuskan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematif sebagai berikut:
  1. Kegiatan penyiapan dokumen
  2. Kegiatan pengadaan patok dan materai
  3. kegiatan operasionalpetugas kelurahan/desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfasilitasi pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematif, melalui sosialisasi kepada masyarakat desa.

Menteri Dalam Negeri memerintah Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut. 

Diantaranya, menganggarankan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Belanja Desa ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Disebutkan juga bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan ini.

Selengkapnya tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dapat di unduh  disini. SKB 3 Menteri dan Lampiran SKB.[]