Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan

21 Februari 2020

Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali membuka kesempatan kerja kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ditempatkan di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. 

Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT yang sudah dibuka yaitu Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi. 

Kesempatan kerja ini diutamakan bagi yang memiliki pengetahuan tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.

Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.

Persyaratan Umum 

Kriteria


1) Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Desa dalam wilayah Kawasan Transmigrasi yang menjadi lokasi pendampingan; 

2) Memiliki pengetahuan di bidang manajerial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan;

3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer paling sedikitMicrosoft Office dan jaringan internet; 

4) Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik;

5) Berusia paling muda 25 tahun dan paling tua 40 tahun pada tanggal penutupan lamaran; 

6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak cacat fisik yang dapat mengganggu dalam melaksanakan tugas; 

7) Tidak terikat hubungan kerja dengan instansi/lembaga/pihak lain; 

8) Tidak sebagai pengurus/anggota partai politik; 

9) Tidak berstatus sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebutuhan Tenaga Pendamping 


Syarat administrasi 

1) Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga; 

2) Berpendidikan sekurang-kurangnya D-3 program studi Pertanian, Peternakan, Komunikasi, yang dibuktikan dengan photo copy ijazah dilegalisir pejabat berwenang; 

3) Pas photo berwarna, ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah; 

4) Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah; 

5) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi pemerintah yang berwenang; 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 

7) Copy Buku/Akte Nikah bagi yang sudah berkeluarga; 

8) Surat pernyataan bermaterai cukup untuk bersedia bertempat tinggal di lokasi penugasan; 

9) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menjadi pengurus/anggota partai politik; 

10) Surat referensi pengalaman sebagai pendamping pengembangan masyarakat pedesaan dari lembaga yang terkait; 

11) Surat persetujuan dari suami/isteri bagi yang sudah berkeluarga; 

12) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menuntut sebagai ASN; 

13) Surat pernyataan bermaterai cukup bersedia menandatangani perjanjian/kontrak kerja; 

14) Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir; 

15) Menyertakan karya tulis minimal 2.000 kata, dengan topik “Inovasi dan Strategi Pendampingan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi”.

Tata Cara Pengajuan Lamaran

a. Lamaran diketik pada kertas ukuran A4 dengan huruf Arial 12, ditujukan kepada Panitia Rekrutmen Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat Jl. TMP Kalibata Nomor 17, Gedung C Lantai 4 Jakarta Selatan, dan e-mail: pansel tpkt@gmail.com

b. Lamaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai Formulir A yang ditanda-tangani di atas materai Rp.6000,- dan dilengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan sebagai berikut: 

1) Photo copy KTP dan Kartu Keluarga dilegalisasi Kepala Desa atau sebutan lain, serta surat keterangan domisili (bagi pelamar tidak sesuai alamat yang tertera pada KTP); 

2) Photo copy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir instansi berwenang; 

3) Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas photo 4 x 6 menggunakan Formulir B yang ditandatangani peserta dan disetujui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan; 

4) Surat Keterangan Dokter Pemerintah dilengkapi stempel Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik yang bersangkutan; 

5) Pernyataan bermaterai cukup sesuai Formulir C dari Kepala Desa atau sebutan lain bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;

6) Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- sesuai Formulir D dari peserta bahwa tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik, yang dilegalisasir Kepala Desa atau sebutan lain; 

7) Pernyataan bahwa tidak terikat hubungan kerja dengan Instansi/Lembaga lain bermaterai cukup yang dilegalisir oleh Kepala Desa atau sebutan lain (sesuai Formulir E); 

8) Pernyataan peserta bermaterai cukup sesuai Formulir F bahwa bersedia tinggal menetap dilokasi penugasan; 

9) Photo copy bukti-bukti pengalaman yang diketahui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan. 

c. Lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop tertutup dan sudah diterima Panitia Rekrutmen paling lambat tanggal 20 Februari 2020 pukul 18 waktu setempat; 

d. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud huruf c, sepenuhnya menjadi milik Panitia Rekrutmen dan tidak dapat diminta kembali.

B. KETENTUAN KHUSUS

1. Lamaran yang diproses adalah lamaran beserta dokumen administrasi yang lengkap sesuai persyaratan dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima Panitia Rekrutmen; 


2. Dalam proses seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun; 

3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan peserta selama proses seleksi ditanggung peserta; 

4. Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; 

5. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Rekrutmen berhak membatalkan hasil seleksi.

TAHAPAN SELEKSI

Seleksi Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 

a. Seleksi Administrasi 

1) Dilaksanakan melalui penelitian kelengkapan, dan keabsahan dokumen lamaran peserta yang diterima Panitia Rekrutmen; 

2) Hasil seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud angka 1) diumumkan pada pengumuman resmi disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail; 

3) Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dalam Seleksi Administrasi, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. 

b. Seleksi Kompetensi 

1) Seleksi kompetensi dilaksanakan di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan calon lokasi penugasan; 

2) Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan melalui dua tahapan, Pertama tes tertulis, Kedua wawancara oleh Panitia Rekrutmen dan/atau Petugas yang ditunjuk Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi; 

3) Peserta wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis dan dinyatakan gugur
apabila tidak mengikuti salah satu tahapan tes, sebagaimana dimaksud pada angka 2); 

4) Hasil seleksi kompetensi teknis diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman resmi dan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail; 

5) Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kompetensi teknis akan diberikan pembekalan sebelum melaksanakan tugas di lapangan.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020 sebagai berikut:

Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.


1. Seleksi Administrasi 29 Jan – 20 Feb 2020 Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PKTrans)

2. Pemberitahuan kepada peserta yang lulus administrasi pada tanggal 24 - 26 Februari 2020 di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.
3. Pelaksanaan Test Tulis dan Wawancara pada tanggal 2 - 5 Maret 2020 di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.

4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 11 Maret 2020 Ditjen PKTrans 

5. Mobilisasi Tenaga Pendamping ke lokasi penugasan 12 Maret 2020 Direktorat PUT.

Demikian informasi tentang Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT.

Info lebih lanjut tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, dapat dilihat pada website atau portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi: https://www.kemendesa.go.id/

Semoga bermanfaat.

25 Januari 2019

Jika Tidak Mampu Bekerja, Pendamping Desa Lebih Baik Mundur

Dalam rangka mendapatkan tenaga pendamping yang berkwalitas, maka kinerja pendamping desa akan di evaluasi, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Drs Bukhari MM, dalam kunjungan kerja ke desa - desa di kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe, meminta kepada pendamping desa yang telah di SK-kan, tapi tidak mampu bekerja dan membangun desa di daerah tugasnya lebih baik mengundurkan diri sebelum diberhentikan.

Penegasan tersebut disampaikan Kadis DPMG Aceh, Drs Bukhari MM dalam rapat dengan pendamping desa Lhokseumawe, di Meunasah Gampong Lancang Garam, Kota Lhokseumawe, Jumat (25/1/2019).

Tujuan dirinya turun ke desa-desa selain dalam rangka melihat pelaksanaan program pembangunan desa juga dalam rangka mengevaluasi kinerja para pendamping desa yang berjumlah 2.77 orang, terdiri dari pendamping ahli kabupaten, pendamping kecamatan dan pendamping lokal desa.


Kunjungannya ke desa-desa juga terkait dengan rencana penggunaan dan pemanfaatan dana desa di tahun 2019, dimana pada tahun ini jumlah dana desa yang akan diterima Provinsi Aceh senilai Rp4,9 triliun.

Untuk itu, dana desa tahun 2019 ini harus bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat desa, sehingga angka kemiskinan di desa bisa berkurang.

Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Aceh tahun 2018 sebesar 15.68 persen. Artinya, Aceh terbanyak penduduk miskin untuk pulau Sumatera, dan peringkat keenam secara nasional.

Padahal realisasi dana desa tahun 2018 lalu mencapai 99,9 persen atau senilai Rp4,4 trilun. Tapi, anehnya jumlah penduduk miskin Aceh malah meningkat.

Apa Tugas Pendamping Desa?

Secara umum pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Adapun uraian tugas pendamping desa, antara lain sebagai berikut:
  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(Diolah dari berbagai sumber)

09 September 2018

Pendamping Desa Diharapkan Mampu Jalankan Tiga Misi Penting Dalam Bertugas

Para pendamping desa diwajibkan untuk mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang Desa.   Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.  Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com.  Lebih dari itu, para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.  "Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.  Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.  Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.  Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya.   Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.  Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.  Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.

Para pendamping desa diwajibkan untuk mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang Desa. 

Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com.

Lebih dari itu, para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.

"Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.


Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.

Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.

Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya. 

Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.


Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.

Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.[]

01 Maret 2018

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh mengeluarkan warning bagi Pendamping Desa P3MD yang ikut berpolitik dan rangkap kerja (double job).

Pasalnya keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan politik dan double jobs bertentangan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan Pendamping Profesional.

Baca: Membangun Dedikasi Pendamping Desa.

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Berikut isi surat BPMG Aceh perihal larangan berpolitik aktif dan kerja rangka (Double job) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Prof.Dr. Ir. Amhar Abubakar, M.Sc. 

1. Pendamping Profesional P3MD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus bersikap netral sehingga tidak diperbolehkan mengikuti percalonan dalam pemilihan, menjadi penyelenggara dan pengawasan pemilihan semua tingkatan dan menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.

2. Pendamping Profesional P3MD dilarang kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta karena bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional.

Baca: 4 Tipe Pendamping Desa.

3. Pendamping Profesional yang terlibat aktif dalam kegiatan partai politik sebagai pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota tetap) dan terlibat kontrak dengan institusi lain diminta untuk mengundurkan diri dari pendamping profesional P3MD dan apabila tidak bersedia mundur akan berakibat pada berakhirnya hubungan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

03 Desember 2017

Pendamping Desa yang Doubel Jobs Melanggar Etika Profesi

INFODES - Salah satu etika profesi bagi seorang pendamping profesional yaitu tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional. 

Setiap pendamping profesional dalam melaksanakan kerja-kerja pendampingan masyarakat, harus tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional, sebagaimana termuat dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang tata perilaku dan etika profesi pendamping desa

Namun yang terjadi dilapangan, masih ada pendamping profesional yang bekerja rangkap atau double jobs. Padahal rangkap jabatan bagi pendamping profesional tidak dibenarkan karena hal tersebut bertentangan dengan aturan dan kode etik pendamping profesional.

Meskipun pihak kementerian desa dan satker P3MD di daerah berulang kali sudah mengingatkan agar pendamping profesional tunduk dan patuh pada etika profesi. Sayangnya, kasus indikasi double job pendamping profesional masih saja terjadi. 

Seperti ada oknum pendamping profesional desa yang double job dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial.

Oknum-oknum pendamping profesional desa yang double job dengan pendamping PKH dan BPNT Kementerian Sosial dapat ditelusuri dalam daftar nama-nama kelulusan akhir hasil seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017.

Untuk menjaga profesionalisme kerja-kerja pendampingan masyarakat, pendamping desa yang doubel jobs harus dapat menentukan salah satu pilihan, karena doubel job melanggar etika profesi pendamping profesional sebagaimana diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Semoga.

12 Oktober 2017

Kemendes Rekrut Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) mulai tahun 2017 akan melaksanakan Program Inovasi Desa. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program, kemendes membutuhkan Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa
Jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut pada tahun 2017 untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Sebagaimana di informasikan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Untuk kebutuhan rektutmen TA-PID di tingkat kabupaten/kota, pada setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang Tenaga Ahli, 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.

Pada setiap kabupaten/kota juga akan ditempatkan 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota, 1 orang tenaga Data Operator dan 3 orang Data Kolektor.

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi PID Provinsi dengan dukungan pengawasan dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDTT.

Rekrutmen tenaga pendamping PID 2017 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelamar, sehingga akan diperoleh tenaga ahli dan tenaga pendukung yang benar-benar memenuhi kwalifikasi rekrutmen.

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung  Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota
  • Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu. 
  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun.
  • Mampu membuat perencanaan kerja.
  • Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
  • Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
  • Mampu membuat perencanaan kerja.
  • Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
  • Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
  • Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
  • Mampu menyusun laporan kegiatan.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet; 
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media
  • Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik. 
  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
  • Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
  • Mampu mengelola isi (content) website program.
  • Mampu menyusun media komunikasi publik.
  • Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
  • Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
  • Mampu menulis pemberitaan media.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
3. Data Operator
  • Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
  • Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
  • Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data.
  • Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
4. Data Kolektor
  • Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad. 
  • Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
  • Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional Existing dan atau hasil seleksi 2017 dengan statu lulus ditempatkan apabila melamar pada posisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa (PID).

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa, akan dilaksanakan secara online melalui situs ini dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id

Bagi Anda yang berminat dan memiliki kwalifikasi yang ditetapkan serta punya talenta yang kuat untuk mendampingi pelaksanaan implementasi UU Desa, khusus Program Inovasi Desa, sudah dapat menyiapkan diri.

Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.

Sambil menunggu informasi resmi dari kementerian, inilah sekilas informasi tentang pelaksanaan program inovasi desa.

Semoga bermanfaat, dan jangan lupa update terus informasi disini. Ayo Bangun Desa!

08 Oktober 2017

Pendamping Desa Harus Jadi Pelopor Pembangunan Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.
INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.

"Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya. Kalian adalah pahlawan dari agen perubahan desa," ujar Menteri Eko dalam acara penutupan pelatihan pendamping lokal desa di Bandung, Minggu (8/10).

Menteri Eko juga meminta para pendamping desa untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan desa, baik itu perencanaan maupun pelaksananaan pembangunan. Dengan jumlah dana desa yang terus naik, para pendamping desa harus proaktif mendengar dan memberi solusi bagi permasalahan desa.

"Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan percepatan kesejahteraan untuk penduduk di desa. Nah, saya minta pendamping desa harus bisa berperan besar dalam pemanfaatan dana tersebut agar lebih produktif. Sebab untuk membiayai pendamping itu tidak kurang negara mengeluarkan sekitar Rp 2,8 trilun,” ujar Menteri Eko.

Di tahun 2015, Menteri Eko melanjutkan, dana desa yang dikucurkan pemerintah senilai Rp 20 triliun. Kemudian, pada 2016 meningkat menjadi Rp 47 triliun dan tahun 2017 ini mencapai Rp 60 triliun untuk 74.910 desa. Untuk saat ini, program ini merupakan satu-satunya di dunia dengan besaran jumlah yang terus meningkat tiap tahunnya.

“Dana desa dapat dipergunakan untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan perekonomian warga di desa, selain infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Dengan besaran tersebut, Menteri Eko meminta kepada masyarakat jangan segan-segan melaporkan jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa. Terlebih, lanjutnya, Kemendes PDTT telah membentuk Satgas Dana Desa.

"Jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa jangan segan-segan untuk malapor ke Satgas Dana Desa ke nomor 1500040. Pelaku penyelewengan dari dana desa tersebut akan langsung ditindak tegas aparat penegak hukum," tegasnya.(Kemendes)